By SB, on April 6, 2008

Kesibukan di bulan Maret

Tags: , ,


Bulan Maret baru saja berakhir, bulan yang mempunyai arti khusus bagi jajaran DJP. Di masa lalu ada dua kegiatan yang sangat menguras tenaga pada bulan Maret. Yang pertama menutup tahun anggaran, yang berarti meyakinkan bahwa rencana penerimaan aman. Yang kedua adalah melayani penerimaan SPT PPh.
Setelah tahun anggaran diubah sama dengan tahun takwim, kini bulan Maret fokus pada pelayanan penerimaan SPT PPh.

Saya ingin membuat catatan tentang kedua kegiatan tersebut, yang mungkin akan terdiri dari beberapa bagian.

Yang pertama tentang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29. Saya ingat akhir Maret di tahun-tahun 1990-an, sampai detik-detik akhir hari itu yang menjelang tengah malam masih memantau penerimaan dari beberapa kantor kas negara di wilayah kerja saya. Bergesernya penerimaan ke hari esoknya bisa sangat mempengaruhi realisasi penerimaan yang harus dicapai, karena akan dibukukan sebagai penerimaan pajak tahun anggaran berikutnya.

Dalam kondisi seperti itu, dapat dipahami bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 diatur paling lambat tanggal 25 Maret. Ini akan mengurangi menumpuknya pembayaran di akhir Maret, dengan resiko seperti disebut di atas.

Dengan diubahnya tahun anggaran sama dengan tahun takwim, ketentuan tersebut menjadi tidak lagi relevan, karena penerimaan tahun berjalan tidak terpengaruh walaupun disetor lewat tanggal 25 Maret.

Di lain pihak masih berlakunya ketentuan tersebut, dapat membuat sulit wajib pajak tertentu walaupun dia tidak bermaksud untuk tidak patuh. Seorang wajib pajak yang karyawan dan memperoleh penghasilan lain yang harus disetor PPh Pasal 29-nya, untuk menghitung PPh terutangnya masih harus menunggu bukti potong 1721-A1. Oleh pemberi kerjanya baru diberikan akhir Maret. Akibatnya si karyawan tidak dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Kesalahan memang ada pada pemberi kerja, yang lambat memberikan bukti potong 1721-A1.

Kondisi ini merupakan indikasi ketidakpatuhan pemberi kerja dan sebagian karyawannya akan kewajiban pajaknya. Menurut pendapat saya hal-hal yang mempengaruhi ketidakpatuhan pemberi kerja tersebut antara lain karena dia merasa aman-aman saja dalam melakukannya. Yang kedua, karyawan yang sadar pajak walaupun sangat memerlukannya, tidak dalam posisi dapat memaksa pemberi kerja memberikan bukti potong 1721-A1 lebih awal. Yang ketiga, sebagian besar karyawan tidak memerlukan bukti potong 1721-A1, karena tidak pernah menyampaikan SPT PPh. Di sini akan terasa, yang sadar pajak justru kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya.

Menyikapi kondisi seperti itu, pihak DJP memang harus tetap aktif memberikan pengertian dan kalau perlu mengenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepada pemberi kerja dan karyawannya yang belum pernah menyampaikan SPT PPh.

Kembali pada batas akhir pembayaran PPh Pasal 29, karyawan yang telah sadar pajak tadi akan menghadapi dilema, terlambat membayar akan kena sanksi bunga. Di lain pihak dia melihat sebagian besar kawan-kawannya yang tidak pernah memasukkan SPT PPh, aman-aman saja. Apakah dia tidak akan tergoda untuk tidak usah menyampaikan SPT PPh-nya, yang berarti juga tidak usah membayar PPh Pasal 29? Apakah dia tidak akan “berjudi”, atas kemungkinan nantinya akan diperiksa atau tidak oleh DJP?

Di sinilah saya berpendapat, bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 yang tanggal 25 Maret tidak lagi relevan. Sebaiknya diatur kembali dengan ketentuan “disetor sebelum dimasukkannya SPT PPh”.

Kita semua tahu, bahwa ketentuan ini masih berlaku karena memang diatur oleh undang-undang yang hanya bisa diubah dengan undang-undang juga. Dan mengubah undang-undang tidak mudah.
Akan tetapi Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan diskresi untuk menghapuskan sanksi administrasi. Jadi wajib pajak yang membayar PPh Pasal 29 setelah tanggal 25 Maret, tapi tidak lewat tanggal 31 Maret (batas akhir penyampaian SPT PPh) diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi.

Bahwa Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan diskresi, dapat ditunjukkan dalam “sunset policy” sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman DJP Nomor: 02/PJ.09/2008 tanggal 24 Maret 2008. Bahwa wajib pajak diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan apabila memenuhi ketentuan dalam pengumuman tersebut.

Demikian catatan pertama saya tentang kesibukan DJP di akhir Maret, semoga ada manfaatnya. Mudah-mudahan dapat saya sambung lagi dengan catatan yang lain.



1 Comment to “Tenggat waktu pembayaran PPh pasal 29”

  1. nitnot says:

    ya ampun Pak, saya jadi malu.. saya aja belum sempet baca suratnya Pak (hehehe..) Bapak kok malah udah, teuteup aja ya Pak kangen sama aturan pajak yang baru, hehehe lebih up to date deh… Cool Sir!

Leave a Reply