Harian Kompas hari Jumat 22 Agustus 2008 memuat rilis Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan tentang akan terbitnya Peraturan Pemerintah yang mewajibkan semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta menyerahkan data atau dokumen kepada Ditjen Pajak.
Sebenarnya ini bukan hal baru, karena beberapa peraturan (antara lain dalam UU APBN setiap tahunnya) dan MOU Ditjen Pajak dengan beberapa institusi sebelumnya telah mengatur ketentuan tersebut. Masalahnya memang, response dari sumber data tidak sebagaimana diharapkan.
Dari sisi sumber data, kemungkinan pertama, karena aturan bersifat umum, sumber data tidak secara otomatis mengetahui kewajiban menyerahkan data yang dimiliki ke Ditjen Pajak. Sedang untuk MOU yang ditandatangani pimpinan institusi mungkin tidak diteruskan kepada jajarannya. Tidak mengherankan kalau dalam organisasinya tidak ada job description dan prosedur kerja untuk memproses data dan menyerahkannya kepada Ditjen Pajak. Yang lebih penting, tidak ada sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Di sisi lain, kalau ingin memperoleh data, Ditjen Pajak harus rajin memintanya kepada sumber data. Ini pun tergantung pada inisiatif pejabat terkait, dan juga hubungan baik antar institusi. Tidak jarang permintaan langsung tersebut tidak mendapat response, dan Ditjen Pajak tidak pula dapat melakukan apa-apa.
Oleh karena itu, peraturan pemerintah yang akan terbit tersebut hendaknya dapat mengantisipasi hambatan-hambatan yang dikemukakan di atas. Tidak hanya dilakukannya sosialisasi kepada seluruh institusi terkait, tetapi juga ada tindak lanjut ke dalam internal masing-masing institusi.
Setiap institusi dimaksud harus mempunyai job description dan prosedur kerja serta teknologi informasi yang berkesesuaian untuk memproses data dan menyerahkannya kepada Ditjen Pajak. Temasuk di dalamnya adalah ditentukannya unit kerja dalam institusi, yang bertanggungjawab dan mitra kerjanya dari Ditjen Pajak. Untuk pengamanannya, pengiriman data dilakukan secara elektronik, hanya para pihak yang berwenang yang dapat mengaksesnya.
Lebih ideal kalau juga diatur sanksi bagi institusi yang tidak melaksanakannya. Misalnya untuk instansi pemerintah, Menteri Keuangan dengan kewenangannya dapat menahan anggaran instansi yang bersangkutan. Untuk institusi swasta dikaitkan dengan izin-izin atau fasilitas bagi usahanya.
Pengelolaan Data oleh Ditjen Pajak
Sebelum peraturan pemerintah tersebut terbit, rasanya perlu melihat ke dalam bagaimana pengelolaan data selama ini. Selain data yang diharapkan dari institusi di luar Ditjen Pajak, telah tersedia data intern yang potensial untuk dimanfaatkan. Sebut saja data fiskal luar negeri dan data obyek pajak PBB.
Kembali ke rumus sederhana pemajakan untuk menghitung obyek pajak (khususnya pajak penghasilan), bahwa penghasilan adalah konsumsi plus investasi. Kedua jenis data tersebut mencerminkan adanya potensi penghasilan, baik potensi dari konsumsi maupun investasi.
Data fiskal luar negeri (baik yang dibayar maupun yang dibebaskan) merupakan data konsumsi yang potensial untuk mengukur penghasilan seseorang. Sejauh ini tidak jelas bagaimana proses pemanfaatan data fiskal luar negeri tersebut. Apakah Ditjen Pajak cukup puas dengan pembayaran fiskal luar negeri hanya menjadi bagian dari penerimaan pajak. Ini tidak boleh terjadi, apalagi dikaitkan dengan kebijakan fiskal luar negeri bagi pemilik NPWP di tahun 2009. Dapat diprediksi penerimaan langsung dari fiskal luar negeri akan menurun. Penurunan ini harus dikompensasi dengan kenaikan penerimaan PPh secara langsung dari pencerminan potensi pemghasilan dari konsumsi berupa biaya perjalanan ke luar negeri sebagai bagian penghasilan seseorang (wajib pajak). Setidaknya diharapkan dengan tidak dibayarnya fiskal luar negeri bagi pemilik NPWP, akan beralih menjadi pembayaran PPh Pasal 29. Karenanya sudah harus disiapkan teknologi informasi yang dapat mengolah langsung potensi tersebut dari sektor ini. Pendapat saya tentang kebijakan fiskal luar negeri tahun 2009 ini telah saya tulis sebelumnya.
Sebelum modernisasi, data obyek pajak PBB dikelola oleh KP PBB. Kalau akan dimanfaatkan untuk keperluan pajak penghasilan, data tersebut harus ditransfer ke KPP. Transfer data tersebut tidak terjadi secara otomatis, perlu action dari para pihak terkait. Kalaupun data telah ditransfer, identifikasinya yaitu mengkaitkan data obyek pajak PBB dengan NPWP PPh tidaklah mudah.
Proses penelitian dilakukan secara manual, karena perbedaan sistem informasi dari KPP dengan KP PBB. Ada kemungkinan setelah diproses hasilnya bukan data wajib pajak dari KPP tersebut, berarti jalan masih panjang untuk dapat dimanfaatkan. Dengan kondisi tersebut, walaupun sekarang data obyek pajak PBB dan data SPT PPh (khususnya SPT PPh OP) sudah di satu tangan dalam KPP Pratama, hambatan untuk memanfaatkan data obyek pajak PBB tidak secara otomatis terpecahkan. Ini merupakan kendala tersendiri yang harus dicari solusinya.
Kondisi pengelolaan data ekstern yang selama ini telah diterima secara sporadis oleh Ditjen Pajak dari instansi lain tidak jauh berbeda. Transfer data diterima dan diteruskan (dalam bentuk asli/dan belum diolah) secara berjenjang/berantai dari suatu unit kerja ke unit kerja lainnya, apakah dari unit yang lebih tinggi atau dari unit yang sejajar.
Bagi unit penerima terakhir masih harus memproses untuk dapat memanfaatkannya. Kalau data tersebut ternyata bukan data wajib pajak-nya, maka harus dikirim lebih lanjut ke unit sebenarnya. Pekerjaan ini memerlukan waktu sehinga tidak dapat diharapkan mendapat prioritas utama, karena tidak dapat menghasilkan penerimaan pajak yang instan. Bagi unit kerja yang belum aman penerimaannya (apalagi bila terjadi menjelang akhir tahun), dengan segala tenaga dan dayanya akan cenderung mencari penerimaan yang instan, apapun bentuknya.
Pengelolaan Data di Masa Datang.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat terlaksananya aturan kewajiban instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk mengirimkan data kepada Ditjen Pajak, harus ada job description, prosedur kerjanya dan teknologi informasi yang berkesesuaian serta sanksi yang dapat dikenakan pada masing-masing institusi. Dengan adanya job description, prosedur kerja dan teknologi yang berkesesuaian sebagai tolok ukur kinerja, maka dapat dilakukan pengawasan oleh aparat pengawasan, baik pengawasan intern mapun ekstern yang dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi. Kalau tidak, maka sejarah akan berulang, pengiriman data tergantung kemauan dari sumber data.
Dari pengalaman yang ada, karena tidak dapat menghasilkan penerimaan pajak yang instan, unit opersional tidak dapat diharapkan memberikan prioritas memproses data mentah. Untuk mendapat hasil yang optimal, hendaknya pengolahan data tersebut jangan lagi dibebankan kepada unit operasional. Kepada unit operasional diberikan hasil akhir data yang sudah matang untuk dieksekusi, yang dapat langsung direalisasikan sebagai penerimaan pajak.
Mulai dari penerimaan data, proses identifikasi sampai penghitungan potensi pajaknya dilakukan oleh suatu unit kerja tersendiri. Dengan tata kerja seperti ini, masing-masing unit kerja akan fokus pada tugasnya. Unit pengolah data yang tidak secara langsung dibebani target penerimaan, yang kinerjanya dinilai dari data yang diprosesnya akan fokus pada tugasnya itu. Unit operasional juga akan optimal memanfaatkan data yang siap dieksekusi menjadi penerimaan pajak. Kiranya hal tersebut dapat diwujudkan dengan adanya unit-unit kerja baru pada Ditjen Pajak. (SB)