Pendahuluan
Inilah judul berita diharian Kompas tanggal 23 Juni 2008 di halaman 15. Panitia Kerja RUU Pajak Penghasilan telah menyepakati pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri.
Kebijakan pemungutan Fiskal Luar Negeri ini sudah lama menjadi isu masyarakat, khususnya mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan pertimbangan masing-masing, banyak negara yang tidak melakukan kebijakan tersebut. Karena itu tidak heran kalau banyak yang mengharapkan Indonesia juga menghapus kewajiban fiskal luar negeri.
Dari teori dasar pemajakan, fungsi pemungutan pajak selain sebagai sumber penerimaan negara (fungsi budgetair), juga dapat dipakai sebagai alat kebijakan untuk mencapai suatu tujuan (fungsi mengatur). Demikian juga kebijakan fiskal luar negeri, selain peranannya dalam mengisi pundi-pundi pemerintah dalam APBN juga dapat mengendalikan keinginan orang bepergian ke luar negeri.
Di sisi lain, bukti pembayaran fiskal luar negeri (pembayaran yang dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan) juga merupakan alat keterangan (data) tentang kemampuan seseorang secara ekonomis untuk pergi ke luar negeri. Dikaitkan dengan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan, maka kewajiban fiskal luar negeri sebenarnya tidaklah harus dipermasalahkan. Pajak Penghasilan dikenakan kepada wajib pajak (orang pribadi) yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Secara sederhana dapat dikatakan seseorang tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan, apabila penghasilannya hanya cukup untuk mempertahankan hidup. Dengan demikian orang yang mampu bepergian ke luar negeri, penghasilannya tentulah telah melebihi PTKP, sehingga wajar kalau sudah harus membayar pajak penghasilan.
Lebih jauh kalau dikaitkan dengan rumus penghasilan adalah konsumsi ditambah dengan investasi. Dimaksud dengan konsumsi adalah apa yang dibelanjakan (habis diipakai), selain yang diinvestasikan.
Sebagai catatan, dalam tulisan ini tidak membahas fasilitas pembebasan fiskal luar negeri bagi kelompok tertentu penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri.
Pemanfaatan bukti pembayaran fiskal luar negeri
Selama ini bagi wajib pajak (penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri yang telah ber NPWP), bukti pembayaran fiskal luar negeri dapat diperhitungkan dalam pajak penghasilannya waktu memasukkan SPT pada akhir tahun. Mereka ini waktu membayar fiskal luar negeri, langsung mencantumkan NPWP-nya. Terhadap mereka ini, DJP tinggal menganalisis apakah penghasilannya secara keseluruhan telah tercover dengan pembayaran-pembayaran pajaknya baik yang melalui pembayaran masa biasa (PPh Pasal 25), dan melalui pemotongan/pemungutan (PPh Pasal 21/23), maupun yang melalui fiskal luar negeri. Kalau terbukti laporan SPT-nya belum mengcover seluruh kemampuan ekonomisnya yaitu investasinya di tahun yang bersangkutan, ditambah konsumsi (termasuk biaya ke luar negeri), maka harus dilakukan koreksi dengan menagih kekurangan pembayaran pajaknya.
Bukti pembayaran fiskal luar negeri yang tidak ada NPWP-nya bisa terdiri dari mereka yang benar-benar belum ber-NPWP ataupun sebenarnya telah ber-NPWP namun tidak ingin diketahui nilai konsumsinya dalam bepergian ke luar negeri. Bukti pembayaran fiskal luar negeri seperti itu masih merupakan data yang harus ditelusuri identitasnya untuk:
- dijadikan wajib pajak bagi yang belum ber-NPWP.
- sebagai bahan analisis untuk mengetahui kewajaran laporan SPT-nya dan/atau untuk menerapkan sanksi bagi yang ternyata tidak memasukkan SPT, terhadap penumpang ke luar negeri yang sebenarnya telah ber-NPWP.
Masalahnya adalah apakah selama ini jajaran DJP telah seluruhnya memanfaatkan data pembayaran fiskal luar negeri tersebut? Kalau tidak, maka bukti pembayaran fiskal luar negeri tersebut hanya berfungsi semata-mata sebagai salah satu bagian dari penerimaan pajak.
Kebijakan di tahun 2009 dan seterusnya
Pembebasan fiskal luar negeri bagi wajib pajak yang telah ber-NPWP, sepintas lalu terlihat sebagai insentif bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP. Apakah kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan wajib pajak yang ber-NPWP secara siginifikan masih perlu ditunggu. Kelompok wajib pajak yang belum ber-NPWP ini akan berhitung, mana yang lebih menguntungkan membayar fiskal luar negeri dan tetap tidak terdeteksi oleh fiskus. Atau mendaftarkan diri memperoleh NPWP demi pembebasan fiskal luar negeri, dan wajib selanjutnya menyampaikan SPT pada akhir tahun.
Kalau rumusan yang telah diputuskan Panja tersebut berhasil menjadi undang-undang, maka di tahun-tahun mendatang penerimaan dari sektor tersebut akan berkurang, karena yang ber-NPWP tidak lagi harus membayarnya. Tentunya porsi pembayarannya akan bergeser dari Fiskal Luar Negeri menjadi PPh Pasal 29. Namun perlu dicermati adanya tax planning apabila hal pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan semata-mata untuk tidak membuat SPT Lebih Bayar (agar tidak diperiksa), kemungkinan tidak terjadi pergeseran pembayaran Fiskal Luar negeri ke PPh Pasal 29, karena wajib pajak akan menyesuaikan kembali besaran PPh Pasal 29.
Hal-hal tersebut yang harus dicermati oleh DJP. Untuk mengantisipasinya adalah secara eksternal meningkatkan kerja sama dengan pihak imigrasi, sehingga data penumpang penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dapat terlacak identitas lengkapnya, bukan sekedar nama yang tidak dapat/sulit diidentifikasikan lebih jauh. Secara internal, data tersebut diproses sehingga dapat optimal dimanfaatkan, apakah untuk mengejar wajib pajak yang belum ber-NPWP atau sebagai bahan analisis kewajaran SPT wajib pajak. Kita dapat berharap, karena bukankah saat ini untuk teknologi informasi dan pengolahan data setidaknya ada tiga direktorat dan satu pusat yang menanganinya.
jadi mulai kapan fiskal LN free bagi yg NPWP…apakah sudah diberlakukan?
kalo mau pergi tanpa ayah, tapi pakd npwp ayah, bisa?
assalamualaikum wr.wb.
selamat sore pak, saya mau tanya nih.
saya adalah seorang mahasiswa yang sedang mengadakan analisis berkaitan dengan kebijakan publik. adapun tema penelitian saya adalah mengenai kebijakan di bidang FLN. saya akan sangat terbantu apabila bapak berkenan menjawab beberapa pertanyaan saya sbb:
1. berapa penerimaan pajak dari FLN? selama 5 tahun belakangan?
2. berapa FLN yang dikreditkan dalam SPT?
3. berapa FLN yang dimintakan restitusi (dan dikabulkan)?
4. berapa besar potensial loss 2009 dan 2010 dari sisi penerimaan FLN?
terima kasih atas perhatian dari bapak.
wassalam wr.wb.
@rayi:
bisa kalau nama anda tercantum dalam kk ayahanda, dan anda sendiri berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan belum wajib npwp
@totok sugiarto:
wa’alaikum salam wr.wb
terimakasih atas perhatian anda terhadap tulisan saya. sayang sekali karena saya sudah mantan, saya tidak punya kompetensi untuk menjawab pertanyaan anda tentang angka-angka. untuk itu coba anda hubungi kantor pusat direktorat jenderal pajak. mungkin untuk hal yang lain insya Allah saya dapat membantu.
wassalam wr.wb.