<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>it's done</title>
	<atom:link href="http://suminarto-basuki.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://suminarto-basuki.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Dec 2008 12:48:27 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Ekstensifikasi dan Intensifikasi</title>
		<link>http://suminarto-basuki.com/?p=14</link>
		<comments>http://suminarto-basuki.com/?p=14#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 12:48:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SB</dc:creator>
				<category><![CDATA[none]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suminarto-basuki.com/?p=14</guid>
		<description><![CDATA[Ekstensifikasi dan intensifikasi adalah keniscayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Keniscayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu kalau bisa membayar sedikit (atau bahkan kalau bisa tidak usah membayar) kenapa harus membayar lebih. Naluri yang pada gilirannya menimbulkan upaya-upaya penghindaran pajak, baik melalui celah-celah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ekstensifikasi dan intensifikasi adalah keniscayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Keniscayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu kalau bisa membayar sedikit (atau bahkan kalau bisa tidak usah membayar) kenapa harus membayar lebih. Naluri yang pada gilirannya menimbulkan upaya-upaya penghindaran pajak, baik melalui celah-celah peraturan perpajakan dengan tax planning, maupun upaya dengan  melawan hukum seperti penyelundupan dan penggelapan pajak. Suatu hal yang harus selalu dicermati oleh fiskus, karena memang tidak mudah menyadarkan  siapapun untuk secara suka rela merogoh koceknya dalam-dalam untuk membayar pajak yang dengannya tidak mendapat imbalan apapun secara langsung.<br />
<span id="more-14"></span><br />
Ekstensifikasi dalam skala mikro, fiskus menambah wajib pajak terdaftar dari hasil mencermati adanya wajib pajak yang memiliki obyek pajak untuk dikenakan pajak, namun belum terdaftar dalam administrasinya. Ekstensifikasi dapat terjadi secara “soft”, yaitu wajib pajak secara suka rela mendaftarkan diri. Atau dapat juga, berdasarkan data yang dimilikinya fiskus melakukan pengukuhan secara jabatan.</p>
<p>Ekstensifikasi dalam skala makro, ada dalam tataran kebijakan. Fiskus mengenakan pajak atas subyek ataupun obyek pajak yang semula belum dikenakan pajak,  Ini dilakukan sejalan dengan perkembangan potensi ekonomi, baik melalui perkembangan teknologi industri, perdagangan, transportasi, maupun informasi. Dengan pengkajian yang komprehensif, dapatlah ditentukan subyek ataupun obyek pajak baru yang akan menambah penerimaan pajak.</p>
<p>Dengan intensifikasi, fiskus mencermati apakah wajib pajak telah melaporkan seluruh obyek pajak yang ada padanya dengan jumlah yang sebenarnya. Titik beratnya adalah masalah teknis pemungutan pajak. Secara umum dilakukan dengan penyuluhan, dengan beragam cara dan melalui berbagai media. Secara khusus untuk wajib pajak tertentu, bisa dalam bentuk himbauan, konseling, penelitian, pemeriksaan dan bahkan penyidikan apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran hukum.</p>
<p>Sunset Policy yang sedang gencar dikampanyekan oleh Direktorat Jenderal Pajak, adalah kebijakan ekstensifikasi sekaligus intensifikasi. Ekstensifikasi bagi mereka yang belum terdaftar dan intensifikasi bagi yang sudah terdaftar. Dengan fasilitas tidak dikenakannya sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak akan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.</p>
<p><strong>Pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi di masa lalu</strong></p>
<p>Dimaksud dengan ekstensifikasi di sini adalah ekstensifikasi dalam skala mikro seperti disebut di atas. Di masa lalu ekstensifikasi merupakan salah satu tugas Kantor Dinas Luar, suatu unit dari Direktorat Jenderal Pajak yang kini sudah dihapuskan. Dalam salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah pengendalian wilayah, Petugas Dinas Luar mencermati adakah wajib pajak di wilayah kerjanya yang belum terdaftar.</p>
<p>Dihapusnya unit Kantor Dinas Luar, maka Direktorat Jenderal Pajak kehilangan unit operasional pengendalian wilayah, yang salah satu tugasnya memantau dinamika perkembangan potensi ekonomi di wilayah kerjanya.</p>
<p>Dalam melaksanakan tugas misalnya, dikisahkan seorang Petugas Dinas Luar akan membuntuti alat transportasi yang mengangkut semen atau batu bata, di mana akan diturunkan. Potensi ekonomi yang mungkin didapat antara lain, adanya transaksi jual beli bahan bangunan. Ini adalah omzet bagi penjualnya dan bagi pembelinya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan menambah jumah wajib pajak. Bagi wajib pajak yang telah terdaftar, data tersebut dapat dijadikan tolok ukur kewajaran pemenuhan kewajiban pajak yang telah dilaksananakannya.</p>
<p>Dari kegiatan tersebut akan diperoleh data tentang pajak-pajak yang terhutang. Data yang diperoleh adalah valid dan dapat segera dieksekusi, dibandingkan dengan data yang relevan misalnya IMB yang harus melalui proses panjang untuk memperoleh dan kemudian mengeksekusinya kepada wajib pajak.</p>
<p>Untuk intensifikasi misalnya, seorang Petugas Dinas Luar akan mencermati apakah pembayaran pajak dari wajib pajak yang diamati telah sesuai dengan profil usahanya yang nampak. Kemungkinan kemajuan usahanya sudah tidak sesuai lagi dengan besaran pajak yang dibayarnya, sehingga dapat dilakukan dinamisasi.</p>
<p>Tugas ini memang rawan disalahgunakan oleh Petugas Dinas Luar. Temuan yang diperoleh tidak ditindaklanjuti dengan mendaftarkan wajib pajak tersebut, ataupun tidak melakukan dinamisasi pembayaran pajak. Ini dimungkinkan pada waktu itu karena luasnya cakupan wilayah kerja dan segala sesuatunya dilakukan secara manual, sehingga belum dapat dilakukan pengawasan yang memadai.</p>
<p>Karena kesalahan segelintir oknum petugas, unit Kantor Dinas Luar dihapuskan. Ini bagaikan membakar rumah karena ada tikusnya, bukannya memburu tikus-tikus nakal tersebut. Dengan membakar rumah, tikusnya akan lari dan berpindah (dipindahkan?) ke rumah lain, dengan kemungkinan akan mengulangi kenakalannya dengan modus operandi lain.</p>
<p>Dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak saat ini, tidak jelas apakah tugas pokok dan fungsi pengendalian wilayah dapat dicover oleh KP2KP atau AR pada KPP Pratama.</p>
<p>Walaupun eksistensi Kantor Dinas Luar merupakan sejarah Direktorat Jenderal Pajak masa lalu, barangkali masih layak untuk dkaji kembali. Dengan kemajuan teknologi informasi dan adanya unit pengawasan yang lebih fokus, yang semuanya sekarang ini ada pada Direktorat Jenderal Pajak, serta dengan perbaikan prosedur standar operasi, apakah tidak dimungkinkan unit ini eksis kembali. Setidak-tidaknya dalam unit organisasi yang ada saat ini, dapat mengcover tugas pokok dan fungsi pengendalian wilayah.</p>
<p><strong>Data sebagai dasar ekstensifikasi dan intensifikasi</strong></p>
<p>Di masa kini, ekstensifikasi dan intensifikasi akan lebih mengandalkan pada ketersediaan data. Berbagai data telah dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak, tinggal bagaimana mengolahnya untuk dapat dieksekusi. Sebagaimana dalam tulisan terdahulu (Berita Pajak No. 1619 tanggal 15 September 2008 dengan judul Pengelolaan Data), untuk mencapai hasil optimal, pengelolaan dan  pengolahan data harus dilakukan oleh unit tersendiri, yang tidak secara langsung dibebani target penerimaan pajak.</p>
<p>Tugas pokoknya setelah mencari dan memperoleh data berdasarkan perangkat peraturan yang ada, selanjutnya mengolahnya dari data makro atau data global menjadi data mikro, yaitu data untuk wajib pajak tertentu. Outputnya adalah tersedianya data wajib pajak untuk mengukur kepatuhannya. Output tersebut dapat berupa adanya data wajib pajak yang belum terdaftar atau adanya data yang mengindikasikan pembayaran pajaknya belum wajar oleh wajib pajak yang sudah terdaftar. Outcomenya adalah meningkatnya penerimaan pajak.</p>
<p>Output pengelolaan dan pengolahan data dikirimkan kepada unit operasionil untuk dieksekusi. Dimaksud dengan eksekusi data adalah tindak lanjut yang dapat dilakukan atas hasil pengelolaan dan pengolahan data.</p>
<p>Kalau datanya menunjukkan adanya obyek pajak yang subyeknya belum terdatar, dilakukan pengukuhan sebagai wajib pajak, apakah terlebih dahulu dengan himbauan untuk mendaftarkan diri dengan sukarela ataupun dilakukan secara jabatan. Untuk data yang belum dilaporkan wajib pajak yang sudah terdaftar, eksekusi dilakukan agar wajib pajak membayar pajaknya secara benar. Inipun dapat dilakukan melalui himbauan, konseling, penelitian, pemeriksaan dan bahkan penyidikan seperti telah disebutkan di atas.</p>
<p>Tentu saja pengelolaan dan pengolahan data membutuhkan teknologi informasi yang handal. Tidak diragukan lagi, Direktorat Jenderal Pajak telah memiliki teknologi informasi yang diperlukan untuk itu. Sehingga masalahnya tinggal bagaimana mengaplikasikannya untuk mencapai hasil yang optimal.</p>
<p>Hasil lain dari pengelolaan dan pengolahan data yang optimal adalah dapat ditunjukkannya kepada sumber data bahwa datanya telah dimanfaatkan dengan benar, Sumber data dapat merasa telah ikut berpartisipasi dalam upaya meningkatkan penerimaan keuangan Negara dari sektor pajak Dari sini dapat diharapkan kepercayaan dan kesinambungan arus pemberian data.</p>
<p><strong>Data NOP (Nomor Obyek Pajak) versus Data NPWP (Nomor Pokok Wajib Pjak)</strong></p>
<p>Dari berbagai jenis data yang telah dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak, ada data yang secara otomatis sudah dalam genggamannya, yaitu data NOP dari tanah dan bangunan. Data kepemilikan tanah dan bangunan merupakan salah satu tolok ukur kewajaran pemenuhan kewajiban pajak penghasilan bagi subyek yang memilikinya. Tataran idealnya dalam tahap pertama adalah NOP match dengan NPWP. Berikutnya adalah besaran pajak penghasilan match dengan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)  yang dimiliki.</p>
<p>Sebelum berbicara lebih lanjut tentang matching besaran pajak penghasilan dengan NJOP, dalam kenyataannya jumlah NOP jauh lebih besar daripada jumlah NPWP. Memang tidak secara serta merta pemilik tanah dan bangunan dalam skala sangat kecil otomatis harus menjadi wajib pajak yang terdaftar.</p>
<p>Salah satu kendala untuk melakukan matching tersebut adalah belum linknya sistem informasi NOP dengan sistem informasi NPWP. Ini karena dahulunya, masing-masing sistem dibuat oleh dua unit yang berbeda, dan dari sumber pembiayaan yang berbeda pula. Kita berharap untuk menyatukan dua sistem tersebut dapat segera dilakukan oleh unit-unit organisasi DJP yang baru.</p>
<p>Sementara menunggu proses penyatuan sistem, matching tetap dapat dilakukan secara manual. Matching dapat dimulai dari dua arah, baik berdasarkan data NOP maupun data NPWP.</p>
<p>Matching yang dimulai dari arah NOP dilakukan dengan menelusuri pemilik tanah dan bangunan Untuk itu pertama kali dapat dilakukan segmentasi kepemilikan tanah dan bangunan. Prosesnya dimulai dengan melakukan sortasi NJOP tanah dan bangunan berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah. Kemudian ditentukan batasan NJOP minimal untuk dilakukan matching dengan NPWP. Semestinya dengan teknologi informasi yang ada, tidaklah sulit untuk melakukan itu.</p>
<p>Matching yang dimulai dari arah NPWP dilakukan berdasarkan daftar harta sebagai lampiran SPT. Tanah dan bangunan yang dilaporkan dalam lampiran SPT ditelusuri NOP-nya.</p>
<p>Matching tersebut baik yang dimulai dari arah NOP maupun dari arah NPWP, karena belum tentu lokasi kepemilikan tanah dan bangunan sama dengan alamat wajib pajak dari NPWP-nya, dapat melampaui wilayah suatu unit operasionil. Inilah salah satu alasan yang memperkuat bahwa pengelolaan dan pengolahan data harus dilakukan oleh unit tersendiri, bukan oleh unit operasional. Unit pengelolaan dan pengolahan data cakupannya secara nasional yang melampaui batasan wilayah unit kerja operasional.</p>
<p>Hasil matching ini berupa link tidaknya antara data NOP dengan data NPWP dan penilaian kewajaran pembayaran pajak penghasilan. Berdasarkan hasil matching dapat dilakukan tindak lanjut oleh unit operasional. Bagi data NOP yang belum ber-NPWP, akan dikukuhkan sebagai wajib pajak. Bagi yang sudah ber-NPWP tapi pembayaran pajak penghasilannya belum wajar dilakukan dinamisasi pembayaran pajaknya.</p>
<p>Pada dasarnya hasil matching ini akan dirasakan langsung oleh wajib pajak yang bersangkutan, apakah telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar atau belum. Wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar tidak perlu merasa kuatir. Sebaliknya bagi wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya dengan benar, akan merasakan tidak ada gunanya mengelak, karena Direktorat Jenderal Pajak mempunyai datanya.</p>
<p>Dalam era transparansi, hasil matching dapat dipublikasikan walaupun tidak secara secara detil. Apa yang disampaikan ini bukan ide yang orisinil, karena beberapa dekade yang lalu sudah pernah dilontarkan (penulis lupa oleh siapa), namun saat itu tidak dapat direalisasikan. Mungkin ada pembaca yang masih mengingatnya, siapa pencetus ide ini.</p>
<p>Idenya adalah pada lokasi obyek pajak tanah dan bangunan  ditempelkan identitas NOP dan NPWP, seperti plat nomor polisi pada kendaraan bermotor. Bagi wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu obyek pajak tanah dan bangunan juga diberikan plat nomor sesuai jumlah obyek pajak yang dimiliki, masing-masing dengan kode kepemilikan yang ke berapa.</p>
<p>Kalau obyek pajak tanah dan bangunan tersebut disewakan, maka juga dibuatkan plat nomor penyewanya, sehingga bisa ada lebih dari satu buah plat nomor untuk satu obyek pajak tanah dan bangunan.</p>
<p>Untuk obyek pajak tanah dan bangunan apartemen dengan banyak penghuni/penyewa atau pemiliknya, plat nomornya akan berjajar sejumlah penghuni/penyewa dan pemiliknya. Plat nomor dapat dibedakan untuk pemilik atau penyewa dengan membedakan warna dasarnya.</p>
<p>Kalau ide ini sekarang dapat dilaksanakan, maka dengan mudah akan kelihatan pada suatu komplek perumahan elite misalnya, apakah seluruh penghuninya telah memenuhi kewajiban pajaknya, minimal apakah sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Dari sini secara instant dapat diperoleh masukan adanya obyek pajak tanah dan bangunan yang belum ber-NPWP.</p>
<p>Ide ini kiranya dapat disejajarkan dengan keharusan mencantumkan NPWP pada kop/balngko surat wajib pajak, yang sayangnya juga belum banyak dipatuhi. Memang diperlukan pengkajian, apakah ide sekedar  mencantumkan NOP dan NPWP pada lokasi obyek pajak tanah dan bangunan dapat melanggar kerahasiaan wajib pajak atau tidak sebagaimana dimaksud pasal 34 KUP.</p>
<p>Dari segi pembiayaan pembuatan plat nomor dibandingkan hasil yang dapat diharapkan, rasanya bukan soal bagi Direktorat Jenderal Pajak. Kalaupun tidak, barangkali masih dapat diharapkan partisipasi pemerintah daerah. Hasil ekstensifikasi dan intensifikasi ini secara khusus akan meningkatkan penerimaan PBB dan PPh OP, dimana pemerintah daerah memperoleh bagiannya, Adalah wajar saja kalau pemerintah daerah ikut membiayai pengadaan peralatan dan material yang diperlukan Bahkan untuk pemasangan plat nomor tersebut pada lokasi obyek pajak tanah dan bangunan lebih tepat dilakukan oleh aparat pemerintah daerah.</p>
<p>Dengan penghargaan kepada pencetus ide ini dahulu, diharapkan penulisan ini sebagai sumbangan pemikiran dalam optimalisasi penerimaan pajak. Dan akan sangat membahagiakan penulis bila penggalian ulang ide ini mendapat tanggapan dari pembacanya.</p>
<p>&#8211;<em>tulisan ini telah dimuat dalam majalah Berita Pajak Vol. XLI No. 1625 » 15 Desember 2008</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suminarto-basuki.com/?feed=rss2&amp;p=14</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengelolaan Data</title>
		<link>http://suminarto-basuki.com/?p=13</link>
		<comments>http://suminarto-basuki.com/?p=13#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2008 13:39:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SB</dc:creator>
				<category><![CDATA[none]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan data]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suminarto-basuki.com/?p=13</guid>
		<description><![CDATA[Harian Kompas hari Jumat 22 Agustus 2008 memuat rilis Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan tentang akan terbitnya Peraturan Pemerintah yang mewajibkan semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta menyerahkan data atau dokumen kepada Ditjen Pajak.
Sebenarnya ini bukan hal baru, karena beberapa peraturan (antara lain dalam UU APBN setiap tahunnya) dan MOU Ditjen Pajak dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Harian Kompas hari Jumat 22 Agustus 2008 memuat rilis Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan tentang akan terbitnya Peraturan Pemerintah yang mewajibkan semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta menyerahkan data atau dokumen kepada Ditjen Pajak.</p>
<p>Sebenarnya ini bukan hal baru, karena beberapa peraturan (antara lain dalam UU APBN setiap tahunnya) dan MOU Ditjen Pajak dengan beberapa institusi sebelumnya telah mengatur ketentuan tersebut. Masalahnya memang, response dari sumber data tidak sebagaimana diharapkan.</p>
<p><span id="more-13"></span></p>
<p>Dari sisi sumber data, kemungkinan pertama, karena aturan bersifat umum, sumber data tidak secara otomatis mengetahui kewajiban menyerahkan data yang dimiliki ke Ditjen Pajak. Sedang untuk MOU yang ditandatangani pimpinan institusi mungkin tidak diteruskan kepada jajarannya. Tidak mengherankan kalau dalam organisasinya tidak ada job description dan prosedur kerja untuk memproses data dan menyerahkannya kepada Ditjen Pajak. Yang lebih penting, tidak ada sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.</p>
<p>Di sisi lain, kalau ingin memperoleh data, Ditjen Pajak harus rajin memintanya kepada sumber data. Ini pun tergantung pada inisiatif pejabat terkait, dan juga hubungan baik antar institusi. Tidak jarang permintaan langsung tersebut tidak mendapat response, dan Ditjen Pajak tidak pula dapat melakukan apa-apa.</p>
<p>Oleh karena itu, peraturan pemerintah yang akan terbit tersebut hendaknya dapat mengantisipasi hambatan-hambatan yang dikemukakan di atas. Tidak hanya dilakukannya sosialisasi kepada seluruh institusi terkait, tetapi juga ada tindak lanjut ke dalam internal masing-masing institusi.</p>
<p>Setiap institusi dimaksud harus mempunyai job description dan prosedur kerja serta teknologi informasi yang berkesesuaian untuk memproses data dan menyerahkannya kepada Ditjen Pajak. Temasuk di dalamnya adalah ditentukannya unit kerja dalam institusi, yang bertanggungjawab dan mitra kerjanya dari Ditjen Pajak. Untuk pengamanannya, pengiriman data dilakukan secara elektronik, hanya para pihak yang berwenang yang dapat mengaksesnya.</p>
<p>Lebih ideal kalau juga diatur sanksi bagi institusi yang tidak melaksanakannya. Misalnya untuk instansi pemerintah, Menteri Keuangan dengan kewenangannya dapat menahan anggaran instansi yang bersangkutan. Untuk institusi swasta dikaitkan dengan izin-izin atau fasilitas bagi usahanya.</p>
<p><strong>Pengelolaan Data oleh Ditjen Pajak<br />
</strong>Sebelum peraturan pemerintah tersebut terbit, rasanya perlu melihat ke dalam bagaimana pengelolaan data selama ini. Selain data yang diharapkan dari institusi di luar Ditjen Pajak, telah tersedia data intern yang potensial untuk dimanfaatkan. Sebut saja data fiskal luar negeri dan data obyek pajak PBB.</p>
<p>Kembali ke rumus sederhana pemajakan untuk menghitung obyek pajak (khususnya pajak penghasilan), bahwa penghasilan adalah konsumsi plus investasi. Kedua jenis data tersebut mencerminkan adanya potensi penghasilan, baik potensi dari konsumsi maupun investasi.</p>
<p>Data fiskal luar negeri (baik yang dibayar maupun yang dibebaskan) merupakan data konsumsi yang potensial untuk mengukur penghasilan seseorang. Sejauh ini tidak jelas bagaimana proses pemanfaatan data fiskal luar negeri tersebut. Apakah Ditjen Pajak cukup puas dengan pembayaran fiskal luar negeri hanya menjadi bagian dari penerimaan pajak. Ini tidak boleh terjadi, apalagi dikaitkan dengan kebijakan fiskal luar negeri bagi pemilik NPWP di tahun 2009. Dapat diprediksi penerimaan langsung dari fiskal luar negeri akan menurun. Penurunan ini harus dikompensasi dengan kenaikan penerimaan PPh secara langsung dari pencerminan potensi pemghasilan dari konsumsi berupa biaya perjalanan ke luar negeri sebagai bagian penghasilan seseorang (wajib pajak). Setidaknya diharapkan dengan tidak dibayarnya fiskal luar negeri bagi pemilik NPWP, akan beralih menjadi pembayaran PPh Pasal 29. Karenanya sudah harus disiapkan teknologi informasi yang dapat mengolah langsung potensi tersebut dari sektor ini. Pendapat saya tentang kebijakan fiskal luar negeri tahun 2009 ini telah saya <a href="http://suminarto-basuki.com/?p=12">tulis</a> sebelumnya.</p>
<p>Sebelum modernisasi, data obyek pajak PBB dikelola oleh KP PBB. Kalau akan dimanfaatkan untuk keperluan pajak penghasilan, data tersebut harus ditransfer ke KPP. Transfer data tersebut tidak terjadi secara otomatis, perlu action dari para pihak terkait. Kalaupun data telah ditransfer, identifikasinya yaitu mengkaitkan data obyek pajak PBB dengan NPWP PPh tidaklah mudah.</p>
<p>Proses penelitian dilakukan secara manual, karena perbedaan sistem informasi dari KPP dengan KP PBB. Ada kemungkinan setelah diproses hasilnya bukan data wajib pajak dari KPP tersebut, berarti jalan masih panjang untuk dapat dimanfaatkan. Dengan kondisi tersebut, walaupun sekarang data obyek pajak PBB dan data SPT PPh (khususnya SPT PPh OP) sudah di satu tangan dalam KPP Pratama, hambatan untuk memanfaatkan data obyek pajak PBB tidak secara otomatis terpecahkan. Ini merupakan kendala tersendiri yang harus dicari solusinya.</p>
<p>Kondisi pengelolaan data ekstern yang selama ini telah diterima secara sporadis oleh Ditjen Pajak dari instansi lain tidak jauh berbeda. Transfer data diterima dan diteruskan (dalam bentuk asli/dan belum diolah) secara berjenjang/berantai dari suatu unit kerja ke unit kerja lainnya, apakah dari unit yang lebih tinggi atau dari unit yang sejajar.</p>
<p>Bagi unit penerima terakhir masih harus memproses untuk dapat memanfaatkannya. Kalau data tersebut ternyata bukan data wajib pajak-nya, maka harus dikirim lebih lanjut ke unit sebenarnya. Pekerjaan ini memerlukan waktu sehinga tidak dapat diharapkan mendapat prioritas utama, karena tidak dapat menghasilkan penerimaan pajak yang instan. Bagi unit kerja yang belum aman penerimaannya (apalagi bila terjadi menjelang akhir tahun), dengan segala tenaga dan dayanya akan cenderung mencari penerimaan yang instan, apapun bentuknya.</p>
<p><strong>Pengelolaan Data di Masa Datang.<br />
</strong>Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat terlaksananya aturan kewajiban instansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk mengirimkan data kepada Ditjen Pajak, harus ada job description, prosedur kerjanya dan teknologi informasi yang berkesesuaian serta sanksi yang dapat dikenakan pada masing-masing institusi. Dengan adanya job description, prosedur kerja dan teknologi yang berkesesuaian sebagai tolok ukur kinerja, maka dapat dilakukan pengawasan oleh aparat pengawasan, baik pengawasan intern mapun ekstern yang dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi. Kalau tidak, maka sejarah akan berulang, pengiriman data tergantung kemauan dari sumber data.</p>
<p>Dari pengalaman yang ada, karena tidak dapat menghasilkan penerimaan pajak yang instan, unit opersional tidak dapat diharapkan memberikan prioritas memproses data mentah. Untuk mendapat hasil yang optimal, hendaknya pengolahan data tersebut jangan lagi dibebankan kepada unit operasional. Kepada unit operasional diberikan hasil akhir data yang sudah matang untuk dieksekusi, yang dapat langsung direalisasikan sebagai penerimaan pajak.</p>
<p>Mulai dari penerimaan data, proses identifikasi sampai penghitungan potensi pajaknya dilakukan oleh suatu unit kerja tersendiri. Dengan tata kerja seperti ini, masing-masing unit kerja akan fokus pada tugasnya. Unit pengolah data yang tidak secara langsung dibebani target penerimaan, yang kinerjanya dinilai dari data yang diprosesnya akan fokus pada tugasnya itu. Unit operasional juga akan optimal memanfaatkan data yang siap dieksekusi menjadi penerimaan pajak. Kiranya hal tersebut dapat diwujudkan dengan adanya unit-unit kerja baru pada Ditjen Pajak. (<em>SB</em>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suminarto-basuki.com/?feed=rss2&amp;p=13</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal</title>
		<link>http://suminarto-basuki.com/?p=12</link>
		<comments>http://suminarto-basuki.com/?p=12#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jun 2008 13:02:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SB</dc:creator>
				<category><![CDATA[none]]></category>
		<category><![CDATA[fiskal]]></category>
		<category><![CDATA[npwp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suminarto-basuki.com/?p=12</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan
Inilah judul berita diharian Kompas tanggal 23 Juni 2008 di halaman 15. Panitia Kerja RUU Pajak Penghasilan telah menyepakati pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri.
Kebijakan pemungutan Fiskal Luar Negeri ini sudah lama menjadi isu masyarakat, khususnya mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan pertimbangan masing-masing, banyak negara [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Inilah judul berita diharian Kompas tanggal 23 Juni 2008 di halaman 15. Panitia Kerja RUU Pajak Penghasilan telah menyepakati pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri.</p>
<p>Kebijakan pemungutan Fiskal Luar Negeri ini sudah lama menjadi isu masyarakat, khususnya mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan pertimbangan masing-masing, banyak negara yang tidak melakukan kebijakan tersebut. Karena itu tidak heran kalau banyak yang mengharapkan Indonesia juga menghapus kewajiban fiskal luar negeri.<br />
<span id="more-12"></span></p>
<p>Dari teori dasar pemajakan, fungsi pemungutan pajak selain sebagai sumber penerimaan negara (fungsi budgetair), juga dapat dipakai sebagai alat kebijakan untuk mencapai suatu tujuan (fungsi mengatur). Demikian juga kebijakan fiskal luar negeri, selain peranannya dalam mengisi pundi-pundi pemerintah dalam APBN juga dapat mengendalikan keinginan orang bepergian ke luar negeri.</p>
<p>Di sisi lain, bukti pembayaran fiskal luar negeri (pembayaran yang dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan) juga merupakan alat keterangan (data) tentang kemampuan seseorang secara ekonomis untuk pergi ke luar negeri. Dikaitkan dengan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan, maka kewajiban fiskal luar negeri sebenarnya tidaklah harus dipermasalahkan. Pajak Penghasilan dikenakan kepada wajib pajak (orang pribadi) yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Secara sederhana dapat dikatakan seseorang tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan, apabila penghasilannya hanya cukup untuk mempertahankan hidup. Dengan demikian orang yang mampu bepergian ke luar negeri, penghasilannya tentulah telah melebihi PTKP, sehingga wajar kalau sudah harus membayar pajak penghasilan.</p>
<p>Lebih jauh kalau dikaitkan dengan rumus penghasilan adalah konsumsi ditambah dengan investasi. Dimaksud dengan konsumsi adalah apa yang dibelanjakan (habis diipakai), selain yang diinvestasikan.</p>
<p>Sebagai catatan, dalam tulisan ini tidak membahas fasilitas pembebasan fiskal luar negeri bagi kelompok tertentu penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri.</p>
<p><strong>Pemanfaatan bukti pembayaran fiskal luar negeri</strong></p>
<p>Selama ini bagi wajib pajak (penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri yang telah ber NPWP), bukti pembayaran fiskal luar negeri dapat diperhitungkan dalam pajak penghasilannya waktu memasukkan SPT pada akhir tahun. Mereka ini waktu membayar fiskal luar negeri, langsung mencantumkan NPWP-nya. Terhadap mereka ini, DJP tinggal menganalisis apakah penghasilannya secara keseluruhan telah tercover dengan pembayaran-pembayaran pajaknya baik yang melalui pembayaran masa biasa (PPh Pasal 25), dan melalui pemotongan/pemungutan (PPh Pasal 21/23), maupun yang melalui fiskal luar negeri. Kalau terbukti laporan SPT-nya belum mengcover seluruh kemampuan ekonomisnya yaitu investasinya di tahun yang bersangkutan, ditambah konsumsi (termasuk biaya ke luar negeri), maka harus dilakukan koreksi dengan menagih kekurangan pembayaran pajaknya.</p>
<p>Bukti pembayaran fiskal luar negeri yang tidak ada NPWP-nya bisa terdiri dari mereka yang benar-benar belum ber-NPWP ataupun sebenarnya telah ber-NPWP namun tidak ingin diketahui nilai konsumsinya dalam bepergian ke luar negeri. Bukti pembayaran fiskal luar negeri seperti itu masih merupakan data yang harus ditelusuri identitasnya untuk:</p>
<ol>
<li>dijadikan wajib pajak bagi yang belum ber-NPWP.</li>
<li>sebagai bahan analisis untuk mengetahui kewajaran laporan SPT-nya dan/atau untuk menerapkan sanksi bagi yang ternyata tidak memasukkan SPT, terhadap penumpang ke luar negeri yang sebenarnya telah ber-NPWP.</li>
</ol>
<p>Masalahnya adalah apakah selama ini jajaran DJP telah seluruhnya memanfaatkan data pembayaran fiskal luar negeri tersebut? Kalau tidak, maka bukti pembayaran fiskal luar negeri tersebut hanya berfungsi semata-mata sebagai salah satu bagian dari penerimaan pajak.</p>
<p><strong>Kebijakan di tahun 2009 dan seterusnya</strong></p>
<p>Pembebasan fiskal luar negeri bagi wajib pajak yang telah ber-NPWP, sepintas lalu terlihat sebagai insentif bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri memperoleh NPWP. Apakah kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan wajib pajak yang ber-NPWP secara siginifikan masih perlu ditunggu. Kelompok wajib pajak yang belum ber-NPWP ini akan berhitung, mana yang lebih menguntungkan membayar fiskal luar negeri dan tetap tidak terdeteksi oleh fiskus. Atau mendaftarkan diri memperoleh NPWP demi pembebasan fiskal luar negeri, dan wajib selanjutnya menyampaikan SPT pada akhir tahun.</p>
<p>Kalau rumusan yang telah diputuskan Panja tersebut berhasil menjadi undang-undang, maka di tahun-tahun mendatang penerimaan dari sektor tersebut akan berkurang, karena yang ber-NPWP tidak lagi harus membayarnya. Tentunya porsi pembayarannya akan bergeser dari Fiskal Luar Negeri menjadi PPh Pasal 29. Namun perlu dicermati adanya tax planning apabila hal pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan semata-mata untuk tidak membuat SPT Lebih Bayar (agar tidak diperiksa), kemungkinan tidak terjadi pergeseran pembayaran Fiskal Luar negeri ke PPh Pasal 29, karena wajib pajak akan menyesuaikan kembali besaran PPh Pasal 29.</p>
<p>Hal-hal tersebut yang harus dicermati oleh DJP. Untuk mengantisipasinya adalah secara eksternal meningkatkan kerja sama dengan pihak imigrasi, sehingga data penumpang penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dapat terlacak identitas lengkapnya, bukan sekedar nama yang tidak dapat/sulit diidentifikasikan lebih jauh. Secara internal, data tersebut diproses sehingga dapat optimal dimanfaatkan, apakah untuk mengejar wajib pajak yang belum ber-NPWP atau sebagai bahan analisis kewajaran SPT wajib pajak. Kita dapat berharap, karena bukankah saat ini untuk teknologi informasi dan pengolahan data setidaknya ada tiga direktorat dan satu pusat yang menanganinya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suminarto-basuki.com/?feed=rss2&amp;p=12</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tenggat waktu pembayaran PPh pasal 29</title>
		<link>http://suminarto-basuki.com/?p=7</link>
		<comments>http://suminarto-basuki.com/?p=7#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Apr 2008 02:50:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SB</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesibukan di bulan Maret]]></category>
		<category><![CDATA[pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suminarto-basuki.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[Bulan Maret baru saja berakhir, bulan yang mempunyai arti khusus bagi jajaran DJP. Di masa lalu ada dua kegiatan yang sangat menguras tenaga pada bulan Maret. Yang pertama menutup tahun anggaran, yang berarti meyakinkan bahwa rencana penerimaan aman. Yang kedua adalah melayani penerimaan SPT PPh.
Setelah tahun anggaran diubah sama dengan tahun takwim, kini bulan Maret [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bulan Maret baru saja berakhir, bulan yang mempunyai arti khusus bagi jajaran DJP. Di masa lalu ada dua kegiatan yang sangat menguras tenaga pada bulan Maret. Yang pertama menutup tahun anggaran, yang berarti meyakinkan bahwa rencana penerimaan aman. Yang kedua adalah melayani penerimaan SPT PPh.<br />
Setelah tahun anggaran diubah sama dengan tahun takwim, kini bulan Maret fokus pada pelayanan penerimaan SPT PPh.</p>
<p>Saya ingin membuat catatan tentang kedua kegiatan tersebut, yang mungkin akan terdiri dari beberapa bagian.</p>
<p><span id="more-7"></span></p>
<p>Yang pertama tentang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29. Saya ingat akhir Maret di tahun-tahun 1990-an, sampai detik-detik akhir hari itu yang menjelang tengah malam masih memantau penerimaan dari beberapa kantor kas negara di wilayah kerja saya. Bergesernya penerimaan ke hari esoknya bisa sangat mempengaruhi realisasi penerimaan yang harus dicapai, karena akan dibukukan sebagai penerimaan pajak tahun anggaran berikutnya.</p>
<p>Dalam kondisi seperti itu, dapat dipahami bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 diatur paling lambat tanggal 25 Maret. Ini akan mengurangi menumpuknya pembayaran di akhir Maret, dengan resiko seperti disebut di atas.</p>
<p>Dengan diubahnya tahun anggaran sama dengan tahun takwim, ketentuan tersebut menjadi <strong>tidak lagi relevan</strong>, karena penerimaan tahun berjalan tidak terpengaruh walaupun disetor lewat tanggal 25 Maret.</p>
<p>Di lain pihak masih berlakunya ketentuan tersebut, dapat membuat sulit wajib pajak tertentu walaupun dia tidak bermaksud untuk tidak patuh. Seorang wajib pajak yang karyawan dan memperoleh penghasilan lain yang harus disetor PPh Pasal 29-nya, untuk menghitung PPh terutangnya masih harus menunggu bukti potong 1721-A1. Oleh pemberi kerjanya baru diberikan akhir Maret. Akibatnya si karyawan tidak dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. Kesalahan memang ada pada pemberi kerja, yang lambat memberikan bukti potong 1721-A1.</p>
<p>Kondisi ini merupakan indikasi ketidakpatuhan pemberi kerja dan sebagian karyawannya akan kewajiban pajaknya. Menurut pendapat saya hal-hal yang mempengaruhi ketidakpatuhan pemberi kerja tersebut antara lain karena dia merasa aman-aman saja dalam melakukannya. Yang kedua, karyawan yang sadar pajak walaupun sangat memerlukannya, tidak dalam posisi dapat memaksa pemberi kerja memberikan bukti potong 1721-A1 lebih awal. Yang ketiga, sebagian besar karyawan tidak memerlukan bukti potong 1721-A1, karena tidak pernah menyampaikan SPT PPh. Di sini akan terasa, yang sadar pajak justru kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya.</p>
<p>Menyikapi kondisi seperti itu, pihak DJP memang harus tetap aktif memberikan pengertian dan kalau perlu mengenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepada pemberi kerja dan karyawannya yang belum pernah menyampaikan SPT PPh.</p>
<p>Kembali pada batas akhir pembayaran PPh Pasal 29, karyawan yang telah sadar pajak tadi akan menghadapi dilema, terlambat membayar akan kena sanksi bunga. Di lain pihak dia melihat sebagian besar kawan-kawannya yang tidak pernah memasukkan SPT PPh, aman-aman saja. Apakah dia tidak akan tergoda untuk tidak usah menyampaikan SPT PPh-nya, yang berarti juga tidak usah membayar PPh Pasal 29? Apakah dia tidak akan &#8220;berjudi&#8221;, atas kemungkinan nantinya akan diperiksa atau tidak oleh DJP?</p>
<p>Di sinilah saya berpendapat, bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 yang tanggal 25 Maret tidak lagi relevan. Sebaiknya diatur kembali dengan ketentuan &#8220;disetor sebelum dimasukkannya SPT PPh&#8221;.</p>
<p>Kita semua tahu, bahwa ketentuan ini masih berlaku karena memang diatur oleh undang-undang yang hanya bisa diubah dengan undang-undang juga. Dan mengubah undang-undang tidak mudah.<br />
Akan tetapi Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan diskresi untuk menghapuskan sanksi administrasi. Jadi wajib pajak yang membayar PPh Pasal 29 setelah tanggal 25 Maret, tapi tidak lewat tanggal 31 Maret (batas akhir penyampaian SPT PPh) diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi.</p>
<p>Bahwa Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan diskresi, dapat ditunjukkan dalam &#8220;sunset policy&#8221; sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman DJP Nomor: 02/PJ.09/2008 tanggal 24 Maret 2008. Bahwa wajib pajak diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan apabila memenuhi ketentuan dalam pengumuman tersebut.</p>
<p>Demikian catatan pertama saya tentang kesibukan DJP di akhir Maret, semoga ada manfaatnya. Mudah-mudahan dapat saya sambung lagi dengan catatan yang lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suminarto-basuki.com/?feed=rss2&amp;p=7</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>di balik cerita&#8230;</title>
		<link>http://suminarto-basuki.com/?p=5</link>
		<comments>http://suminarto-basuki.com/?p=5#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Apr 2008 08:15:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Nna</dc:creator>
				<category><![CDATA[none]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suminarto-basuki.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[ini sebenernya pengganti dari website Bapak yang udah dibikinin sama Tim Tujuh Lima&#8230;
karena web sebelumnya, masih berupa halaman statis yang cukup merepotkan bapak untuk update isinya.. jadi dengan ini, aku ubah webnya dalam model blog aja.. :D
mulai dari pindahan hosting &#38; install WP.. milihin themes yang kira-kira pas.. tapi ini tampaknya masih belum pas deh.. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>ini sebenernya pengganti dari website Bapak yang udah dibikinin sama <a href="http://suminarto-basuki.com/?page_id=4">Tim Tujuh Lima</a>&#8230;<br />
karena web sebelumnya, masih berupa halaman statis yang cukup merepotkan bapak untuk update isinya.. jadi dengan ini, aku ubah webnya dalam model blog aja.. :D</p>
<p>mulai dari pindahan hosting &amp; install WP.. milihin themes yang kira-kira pas.. tapi ini tampaknya masih belum pas deh.. :D</p>
<p>semoga bisa bermanfaat deh nantinya..</p>
<p><em>thanks Poys buat bantuan upload2nya, soalnya di kantor ga bisa FTP siy&#8230;</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suminarto-basuki.com/?feed=rss2&amp;p=5</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>selamat datang</title>
		<link>http://suminarto-basuki.com/?p=1</link>
		<comments>http://suminarto-basuki.com/?p=1#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Apr 2008 10:12:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SB</dc:creator>
				<category><![CDATA[none]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://suminarto-basuki.com/artikel/?p=1</guid>
		<description><![CDATA[website ini sebenarnya &#8220;hadiah&#8221; dari Tim Tujuh Lima , dalam rangka purnabakti saya pada Maret 2007 lalu&#8230;
semoga tulisan-tulisan saya nanti bisa bermanfaat&#8230;
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>website ini sebenarnya &#8220;hadiah&#8221; dari <a href="http://suminarto-basuki.com/?page_id=4">Tim Tujuh Lima</a> , dalam rangka purnabakti saya pada Maret 2007 lalu&#8230;</p>
<p>semoga tulisan-tulisan saya nanti bisa bermanfaat&#8230;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://suminarto-basuki.com/?feed=rss2&amp;p=1</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
