December 23, 2008

none

(No comments)

Ekstensifikasi dan intensifikasi adalah keniscayaan bagi fiskus, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Keniscayaan untuk selalu dilakukan sebagai respon atas naluri yang sangat manusiawi dari wajib pajak, yaitu kalau bisa membayar sedikit (atau bahkan kalau bisa tidak usah membayar) kenapa harus membayar lebih. Naluri yang pada gilirannya menimbulkan upaya-upaya penghindaran pajak, baik melalui celah-celah peraturan perpajakan dengan tax planning, maupun upaya dengan melawan hukum seperti penyelundupan dan penggelapan pajak. Suatu hal yang harus selalu dicermati oleh fiskus, karena memang tidak mudah menyadarkan siapapun untuk secara suka rela merogoh koceknya dalam-dalam untuk membayar pajak yang dengannya tidak mendapat imbalan apapun secara langsung.
Continue reading →

October 9, 2008

none

(No comments)

Harian Kompas hari Jumat 22 Agustus 2008 memuat rilis Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan tentang akan terbitnya Peraturan Pemerintah yang mewajibkan semua instansi pemerintah dan perusahaan swasta menyerahkan data atau dokumen kepada Ditjen Pajak.

Sebenarnya ini bukan hal baru, karena beberapa peraturan (antara lain dalam UU APBN setiap tahunnya) dan MOU Ditjen Pajak dengan beberapa institusi sebelumnya telah mengatur ketentuan tersebut. Masalahnya memang, response dari sumber data tidak sebagaimana diharapkan.

Continue reading →

June 25, 2008

none

6 comments

Pendahuluan

Inilah judul berita diharian Kompas tanggal 23 Juni 2008 di halaman 15. Panitia Kerja RUU Pajak Penghasilan telah menyepakati pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi penumpang penerbangan atau pelayaran ke luar negeri.

Kebijakan pemungutan Fiskal Luar Negeri ini sudah lama menjadi isu masyarakat, khususnya mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan pertimbangan masing-masing, banyak negara yang tidak melakukan kebijakan tersebut. Karena itu tidak heran kalau banyak yang mengharapkan Indonesia juga menghapus kewajiban fiskal luar negeri.
Continue reading →

Bulan Maret baru saja berakhir, bulan yang mempunyai arti khusus bagi jajaran DJP. Di masa lalu ada dua kegiatan yang sangat menguras tenaga pada bulan Maret. Yang pertama menutup tahun anggaran, yang berarti meyakinkan bahwa rencana penerimaan aman. Yang kedua adalah melayani penerimaan SPT PPh.
Setelah tahun anggaran diubah sama dengan tahun takwim, kini bulan Maret fokus pada pelayanan penerimaan SPT PPh.

Saya ingin membuat catatan tentang kedua kegiatan tersebut, yang mungkin akan terdiri dari beberapa bagian.

Continue reading →